حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ أَنَّ هِشَامَ بْنَ يَحْيَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ سَلَمَةَ بْنِ رَبِيعَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَخَوَيْنِ مِنْ بَنِي الْمُغِيرَةِ لَقِيَا مُجَمِّعَ بْنَ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّ فَقَالَ إِنِّي أَشْهَدُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أَنْ لَا يَمْنَعَ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ فَقَالَ الْحَالِفُ أَيْ أَخِي قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكَ مَقْضِيٌّ لَكَ وَقَدْ حَلَفْتُ فَاجْعَلْ أُسْطُوَانًا دُونَ جِدَارِي فَفَعَلَ الْآخَرُ فَغَرَزَ فِي الْأُسْطُوَانِ خَشَبَةً قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ عَمْرٌو وَأَنَا نَظَرْتُ إِلَى ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Maki bin Ibrahim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Juraij] dari ['Amr bin Dinar] Sesunguhnya [Hisyam bin Yahya] Mengabarinya sesungguhnya ['Ikrimah bin Salamah bin Rabi'ah] mengabarinya, sesungguhnya dua saudara dari Bani Mughirah bertemu dengan [Mujamma' bin Yazid Al Anshori] lalu berkata; "Saya bersumpah, sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan tetangga untuk tidak melarang para tetangganya yang lain menyandarkan kayu di dinding rumah", Orang yang tadi bersumpah, yaitu saudaraku sendiri berkata; "Aku tahu bahwa keputusan jatuh di tanganmu, dan saya telah bersumpah, maka buatlah sandaran pada selain dindingku", Maka saudaranya itu pun berbuat yang sama untuk tidak menancapkan paku pada dinding tetangganya, dan ia sandarkan kayu pada sebuah tiang. Ibnu Juraij berkata; 'Amr berkata; saya melihat kejadian tersebut.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online