حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا حَرْبُ بْنُ شَدَّادٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنِ النَّحَّازِ الْحَنَفِيِّ أَنَّ سِنَانَ بْنَ سَلَمَةَ أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِلُحُومِ حُمُرِ النَّاسِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَهِيَ فِي الْقُدُورِ فَأُكْفِئَتْ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Ath-Thayalisi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Harb bin Syaddad] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [An-Nahaz Al Hanafi] sesungguhnya [Sinan bin Salamah] mengabarinya dari [Bapaknya], Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam memerintahkan daging keledai pada perang Khaibar yang terletak di kuali-kuali, agar kesemuanya ditumpahkan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online