Hadits No. 15343

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَهَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ جَوْنِ بْنِ قَتَادَةَ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِبَيْتٍ بِفِنَائِهِ قِرْبَةٌ مُعَلَّقَةٌ فَاسْتَسْقَى فَقِيلَ إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ ذَكَاةُ الْأَدِيمِ دِبَاغُهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdushamad] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dan [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Jaun bin Qatadah] dari [Salamah bin Al Mujabbiq], Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam melewati suatu rumah yang dalam terasnya terdapat ada gerimba dari kulit yang tergantung, beliau meminta air, lalu ada yang menjawab, itu adalah bangkai. Beliau bersabda: "Penyembelihan secara syar'i pada kulit yang disamak adalah dengan menyamaknya".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#15343
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online