حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَهَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ جَوْنِ بْنِ قَتَادَةَ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِبَيْتٍ بِفِنَائِهِ قِرْبَةٌ مُعَلَّقَةٌ فَاسْتَسْقَى فَقِيلَ إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ ذَكَاةُ الْأَدِيمِ دِبَاغُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdushamad] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dan [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Jaun bin Qatadah] dari [Salamah bin Al Mujabbiq], Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam melewati suatu rumah yang dalam terasnya terdapat ada gerimba dari kulit yang tergantung, beliau meminta air, lalu ada yang menjawab, itu adalah bangkai. Beliau bersabda: "Penyembelihan secara syar'i pada kulit yang disamak adalah dengan menyamaknya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online