حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ يَعْنِي ابْنَ مُهَاجِرٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَخِي سَعِيدُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ بَاعَ عَقَارًا كَانَ قَمِنًا أَنْ لَا يُبَارَكَ لَهُ إِلَّا أَنْ يَجْعَلَهُ فِي مِثْلِهِ أَوْ غَيْرِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] yaitu Ibnu Muhajir, dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari ['Amr bin Huraits] berkata; telah menceritakan kepadaku [saudaraku, Sa'id bin Huraits] berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa menjual tanah maka dia tidak pantas untuk mendapat berkah kecuali dia menjadikannya semisal atau dengan lainnya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online