حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ زَرَعَ أَرْضًا بِغَيْرِ إِذْنِ أَهْلِهَا فَلَهُ نَفَقَتُهُ قَالَ أَبُو كَامِلٍ فِي حَدِيثِهِ وَلَيْسَ لَهُ مِنْ الزَّرْعِ شَيْءٌ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abu Kamil] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari ['Atha' bin Abu Rabah] dari [Rafi' bin Khadij] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa bercocok tanam pada sebuah ladang tanpa seizin pemiliknya, pemiliknya lah yang berhak atas hasilnya". Abu Kamil berkata dalam hadisnya, orang tersebut tidak mendapatkan apapun dari hasil cocok tanam tersebut.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online