حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ الْحَكَمُ أَخْبَرَنِي عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَقْلِ قَالَ قُلْتُ وَمَا الْحَقْلُ قَالَ الثُّلُثُ وَالرُّبُعُ فَلَمَّا سَمِعَ ذَلِكَ إِبْرَاهِيمُ كَرِهَ الثُّلُثَ وَالرُّبُعَ وَلَمْ يَرَ بَأْسًا بِالْأَرْضِ الْبَيْضَاءِ يَأْخُذُهَا بِالدَّرَاهِمِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; [Al Hakam] telah mengabarkan kepadaku dari [Mujahid] dari [Rafi'] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang Al Haql (menjual buah-buahan yang masih di tangkainya dengan gandum siap olah). (Rafi' Radliyallahu'anhu) berkata; sedang saya pernah bertanya apa makna Al haql? Beliau menjawab, adalah menyewakan ladang dengan memperoleh bagian sepertiga atau seperempat hasilnya. Tatkala Ibrahim mendengar hal itu, dia membencinya dan tidak mengapa menurutnya tanah kosong yang diambil dengan beberapa dirham.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online