حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ زَكَرِيَّا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعْدِ بْنِ زُرَارَةَ أَنَّ ابْنَ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ أَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Bahr] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Isa bin Yunus] dari [Zakariya] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Sa'd bin Zurarah] [Ibnu Ka'ab bin Malik] menceritakannya dari [Bapaknya] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Dua serigala lapar yang dilepas dalam sebuah kawanan kambing tidaklah lebih merusak daripada kerakusan seseorang terhadap harta dan kemuliaan agamanya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online