حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ أَنْبَأَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لَابَتَيْ الْمَدِينَةِ كَمَا حَرَّمَ إِبْرَاهِيمُ حَرَمَهُ لَا يُقْطَعُ عِضَاهُهَا وَلَا يُقْتَلُ صَيْدُهَا وَلَا يَخْرُجُ مِنْهَا أَحَدٌ رَغْبَةً عَنْهَا إِلَّا أَبْدَلَهَا اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ وَالْمَدِينَةُ خَيْرٌ لَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ وَلَا يُرِيدُهُمْ أَحَدٌ بِسُوءٍ إِلَّا أَذَابَهُ اللَّهُ ذَوْبَ الرَّصَاصِ فِي النَّارِ أَوْ ذَوْبَ الْمِلْحِ فِي الْمَاءِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah memberitakan kepada kami ['Utsman bin Hukaim] telah menceritakan kepadaku ['Amir bin Sa'd] dari [Bapaknya] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku mengharamkan antara kedua sisi Madinah, sebagaimana Ibrahim mengharamkan tanah haramnya (Makkah), tidak boleh dipotong pohon berdurinya atau dibunuh binatang buruannya. Tidaklah seseorang yang meninggalkannya karena benci kecuali Allah akan menggantinya dengan orang yang lebih baik darinya. Madinah lebih baik bagi mereka jika mereka mengetahuinya. Tidaklah seseorang menginginkan keburukan pada penduduknya kecuali Allah akan melelehkannya sebagaimana timah yang meleleh pada api atau melelehnya garam di air."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online