Hadits No. 15152

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ أَتَيْتُ أُمَّ كُلْثُومٍ ابْنَةَ عَلِيٍّ بِشَيْءٍ مِنْ الصَّدَقَةِ فَرَدَّتْهَا وَقَالَتْ حَدَّثَنِي مَوْلًى لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ مِهْرَانُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّا آلُ مُحَمَّدٍ لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ وَمَوْلَى الْقَوْمِ مِنْهُمْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Atha' bin As Sa'ib] berkata; saya menemui [Ummu Kultsum] salah seorang anak 'Ali dengan membawa barang hasil sedekah, lalu dia menolaknya dan berkata; salah seorang budak Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menceritakan kepadaku yang bernama [Mihran], Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: " Keluarga Muhammad tidak halal sedekah bagi mereka, dan budak suatu kaum adalah bagian dari mereka."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#15152
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online