حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ تَمِيمِ بْنِ مَحْمُودٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَعَنْ افْتِرَاشِ السَّبُعِ وَأَنْ يُوطِنَ الرَّجُلُ الْمَقَامَ كَمَا يُوطِنُ الْبَعِيرُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abdul Hamid] berkata; telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Tamim bin Mahmud] dari [Abdurrahman bin Syibl] berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang tiga hal: dari mematuk (ketika bersujud) seperti burung gagak, dari membentangkan tangan seperti binatang buas (dalam bersujud) dan seseorang turun untuk duduk sebagaimana unta melakukan duduknya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online