حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ وَابْنُ جَعْفَرٍ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ فِي حَدِيثِهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا قَالَ فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا وَقَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ مُحِقَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ مِثْلِهِ قَالَ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dan [Ibnu Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] berkata; [Ibnu Ja'far] dalam hadisnya, berkata; saya telah mendengar [Abu kholil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: " "Penjual dan pembeli berhak khiyar (pilihan antara mengambil barang atau mengembalikannya karena adanya cacat) selama keduanya belum berpisah. (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan maka keduanya akan di berkahi pada jual belinya, namun jika keduanya berdusta dan menyembunyikan maka barakah jual belinya akan dihapus." Ibnu Ja'far berkata; "Dihapus" telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dari sama dengan di atas dengan perkataan selama belum berpisah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online