Hadits No. 14752

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَا أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ الزُّهْرِيُّ عَنْ حَدِيثِ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَالَ قَدْ أَعْطَيْتُكَهَا وَعَقِبَكَ مَا بَقِيَ مِنْكُمْ أَحَدٌ فَإِنَّمَا هِيَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ لِمَنْ أَعْطَاهَا وَقَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ لِمَنْ أُعْطِيَهَا وَإِنَّهَا لَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ أَعْطَاهَا عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dan [Muhammad bin Bakr] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab Az-Zuhri] dari [hadis Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshori] telah mengabarinya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan: Siapa saja yang diberi pemberian secara umra, maka itu menjadi haknya dan hak penerusnya, dia telah mengatakan saya telah memberikannya kepadaku dan orang yang setelah kamu, apapun yang terjadi maka itu adalah milikmu. Abu Bakar berkata; kepada siapa yang telah diberinya. Abdurrozaq berkata; kepada siapa yang diberinya dan itu tidak akan kembali kepada pemilik aslinya karena dia telah memberikannya pada sebuah pemberian yang bisa dijadikan warisan.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14752
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online