حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَا أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ الزُّهْرِيُّ عَنْ حَدِيثِ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَالَ قَدْ أَعْطَيْتُكَهَا وَعَقِبَكَ مَا بَقِيَ مِنْكُمْ أَحَدٌ فَإِنَّمَا هِيَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ لِمَنْ أَعْطَاهَا وَقَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ لِمَنْ أُعْطِيَهَا وَإِنَّهَا لَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ أَعْطَاهَا عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dan [Muhammad bin Bakr] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab Az-Zuhri] dari [hadis Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshori] telah mengabarinya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan: Siapa saja yang diberi pemberian secara umra, maka itu menjadi haknya dan hak penerusnya, dia telah mengatakan saya telah memberikannya kepadaku dan orang yang setelah kamu, apapun yang terjadi maka itu adalah milikmu. Abu Bakar berkata; kepada siapa yang telah diberinya. Abdurrozaq berkata; kepada siapa yang diberinya dan itu tidak akan kembali kepada pemilik aslinya karena dia telah memberikannya pada sebuah pemberian yang bisa dijadikan warisan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online