حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا الْمُبَارَكُ حَدَّثَنِي نَصْرُ بْنُ رَاشِدٍ عَمَّنْ حَدَّثَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ تُوُفِّيَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ بَنِي عُذْرَةَ فَقُبِرَ لَيْلًا فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ لَيْلًا حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يَضْطَرُّوا إِلَى ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Al Mubarok] telah menceritakan kepadaku [Nashr bin Rosyid] tahun seratus dari [orang yang telah menceritakannya] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshori] berkata; ada seorang laki-laki dari Bani 'Udrah yang meninggal lalu dikuburkan pada malam hari lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang mengubur orang pada malam hari sehingga dia dishalati kecuali dalam keadaan sangat terpaksa.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online