Hadits No. 14749

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا الْمُبَارَكُ حَدَّثَنِي نَصْرُ بْنُ رَاشِدٍ عَمَّنْ حَدَّثَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ تُوُفِّيَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ بَنِي عُذْرَةَ فَقُبِرَ لَيْلًا فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ لَيْلًا حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يَضْطَرُّوا إِلَى ذَلِكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Al Mubarok] telah menceritakan kepadaku [Nashr bin Rosyid] tahun seratus dari [orang yang telah menceritakannya] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshori] berkata; ada seorang laki-laki dari Bani 'Udrah yang meninggal lalu dikuburkan pada malam hari lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang mengubur orang pada malam hari sehingga dia dishalati kecuali dalam keadaan sangat terpaksa.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14749
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online