حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى أَنْ يُبَاشِرَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَالْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَقَالَ إِذَا أَعْجَبَتْ أَحَدَكُمْ الْمَرْأَةُ فَلْيَقَعْ عَلَى أَهْلِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مِنْ نَفْسِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Zinad] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang seorang laki-laki bersama laki-laki lain dalam satu kain dan seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain. Dan beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian kagum terhadap seorang wanita maka datangilah isterinya, karena hal itu bisa meredam gejolak nafsunya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online