Hadits No. 14710

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ عَطَاءً أَنَّ ابْنَ الزُّبَيْرِ بَاعَ ثَمَرَ أَرْضٍ لَهُ ثَلَاثَ سِنِينَ فَسَمِعَ بِذَلِكَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ فَخَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ فِي نَاسٍ فَقَالَ فِي الْمَسْجِدِ مَنَعَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَبِيعَ الثَّمَرَةَ حَتَّى تَطِيبَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ghoilan] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadlol] dari [Khalid bin Yazid] telah mendengar ['Atho'] bahwa [Abu Az-Zubair] pernah menjual buah miliknya selama tiga tahun, lalu Jabir bin Abdullah Al Anshori mendengarnya. Dia keluar ke masjid menemui orang-orang dan berkata di masjid 'Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang kami menjual buah sampai telah nampak baik kematangannya.'

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14710
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online