حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ وَأَخْبَرَنِي جَابِرٌ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَثَلُ الْمَدِينَةِ كَالْكِيرِ وَحَرَّمَ إِبْرَاهِيمُ مَكَّةَ وَأَنَا أُحَرِّمُ الْمَدِينَةَ وَهِيَ كَمَكَّةَ حَرَامٌ مَا بَيْنَ حَرَّتَيْهَا وَحِمَاهَا كُلُّهَا لَا يُقْطَعُ مِنْهَا شَجَرَةٌ إِلَّا أَنْ يَعْلِفَ رَجُلٌ مِنْهَا وَلَا يَقْرَبُهَا إِنْ شَاءَ اللَّهُ الطَّاعُونُ وَلَا الدَّجَّالُ وَالْمَلَائِكَةُ يَحْرُسُونَهَا عَلَى أَنْقَابِهَا وَأَبْوَابِهَا قَالَ وَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يَحْمِلُ فِيهَا سِلَاحًا لِقِتَالٍ
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah mengabarkan kepada kami [Abu Az-Zubair] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Jabir] telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Permisalan Madinah sebagaimana tungku api. Ibrahim telah mengharamkan Makkah dan saya mengharamkan Madinah, dan itu sebagaimana Makkah, haram antara dua gunungnya dan perbatasannya, dan semua pohonnya tidak boleh dipotong kecuali seseorang yang mau memberi makan (ternaknya atau yang lainnya).Madinah juga tak bakalan bisa didekati dajjal dan penyakit tha'un, sebab para malaikat akan menjaga pada lorong-lorong dan pintu-pintunya. (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhu) berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorangpun membawa senjata di kota itu untuk perang."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online