حَدَّثَنَا أَبُو سَعْدٍ الصَّاغَانِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ مُيَسَّرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَأَنْ يُبَاعَ الثَّمَرُ حَتَّى يُطْعَمَ إِلَّا بِدَنَانِيرَ أَوْ دَرَاهِمَ إِلَّا الْعَرَايَا
Telah bercerita kepada kami [Abu Sa'ad Ash-Ashoghoni Muhammad bin Muyassaroh] telah bercerita kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang jual beli muhaqolah (menjual tanaman yang masih dalam tangkainya dengan makanan pokok), muzabanah (menjual kurma di pohon yang masih basah dengan beberapa wasak buah kurma kering), mukhobaroh (membagi hasil sawah atau ladang menjadi sepertiga atau seperempat sementara benihnya berasal dari yang mempunyai sawah atau ladang tersebut) dan menjual buah sampai layak dimakan selain dengan dinar atau dirham kecuali 'araya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online