Hadits No. 14680

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو سَعْدٍ الصَّاغَانِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ مُيَسَّرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَأَنْ يُبَاعَ الثَّمَرُ حَتَّى يُطْعَمَ إِلَّا بِدَنَانِيرَ أَوْ دَرَاهِمَ إِلَّا الْعَرَايَا

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Abu Sa'ad Ash-Ashoghoni Muhammad bin Muyassaroh] telah bercerita kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang jual beli muhaqolah (menjual tanaman yang masih dalam tangkainya dengan makanan pokok), muzabanah (menjual kurma di pohon yang masih basah dengan beberapa wasak buah kurma kering), mukhobaroh (membagi hasil sawah atau ladang menjadi sepertiga atau seperempat sementara benihnya berasal dari yang mempunyai sawah atau ladang tersebut) dan menjual buah sampai layak dimakan selain dengan dinar atau dirham kecuali 'araya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14680
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online