Hadits No. 14670

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا سَلِيمُ بْنُ حَيَّانَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مِينَاءَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَابَرَةِ

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami ['Affan] telah bercerita kepada kami [Salim bin Hayyan] telah bercerita kepada kami [Sa'id bin Mina'] dari [Jabir] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang jual beli muzabanah (menjual kurma di pohon yang masih basah atau belum masak dengan beberapa wasak buah kurma kering), muhaqolah (menjual tanaman yang masih dalam tangkainya dengan makanan pokok) dan mukhobaroh (membagi hasil sawah atau ladang menjadi sepertiga atau seperempat sementara benihnya berasal dari yang mempunyai sawah atau ladang tersebut).

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14670
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online