حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا سَلِيمُ بْنُ حَيَّانَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مِينَاءَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَابَرَةِ
Telah bercerita kepada kami ['Affan] telah bercerita kepada kami [Salim bin Hayyan] telah bercerita kepada kami [Sa'id bin Mina'] dari [Jabir] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang jual beli muzabanah (menjual kurma di pohon yang masih basah atau belum masak dengan beberapa wasak buah kurma kering), muhaqolah (menjual tanaman yang masih dalam tangkainya dengan makanan pokok) dan mukhobaroh (membagi hasil sawah atau ladang menjadi sepertiga atau seperempat sementara benihnya berasal dari yang mempunyai sawah atau ladang tersebut).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online