حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِابْنِ عُمَرَ فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا رَأَيْتُ ابْنَ جَابِرٍ يَطْلُبُ أَرْضًا مُخَابَرَةً فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ انْظُرُوا إِلَى هَذَا إِنَّ أَبَاهُ يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ وَهُوَ يَطْلُبُ أَرْضًا يُخَابِرُ بِهَا
Telah bercerita kepada kami [Suroij] telah bercerita kepada kami [Hammad] yaitu Ibnu Zaid dari ['Amr] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang. Lalu hal itu disebutkan kepada Ibnu 'Umar. Maka ada seorang yang berkata; saya telah melihat Ibnu Jabir meminta tanah dengan cara bagi hasil. Ibnu 'Umar berkata; lihatlah kalian hal ini, sungguh bapaknya menceritakan dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, beliaumelarang penyewaan lahan, artinya seseorang meminta lahan dengan sistem bagi hasil dari penjualan panen.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online