حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنِ الْأَعْمَشِ وَمَنْصُورٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ لِي جَارِيَةً وَأَنَا أَعْزِلُ عَنْهَا فَقَالَ لَهُ مَا يُقَدَّرْ يَكُنْ فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ حَمَلَتْ فَجَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَلَمْ تَرَ أَنَّهَا حَمَلَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قَضَى اللَّهُ لِنَفْسٍ أَنْ تَخْرُجَ إِلَّا هِيَ كَائِنَةٌ
Telah bercerita kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al 'A'masy] dan [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; telah datang seorang laki-laki kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata; saya memiliki budak perempuan lalu saya melakukan azl (mengeluarkan mani diluar kemaluan wanita saat bersenggama) dengannya. Lalu (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda kepadanya, "Apa yang telah ditentukan, maka hal itu pasti akan terjadi." Tidak lama kemudian (budak) tersebut hamil. Lalu laki-laki itu datang kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan berkata; Wahai Nabiyulloh, tidaklah kau lihat dia hamil. Lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Apa yang telah Allah tentukan pada suatu mahluq maka hal itu akan terjadi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online