حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ بَلَغَ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْظَمُ الْمُسْلِمِينَ فِي الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ أَمْرٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ عَلَى النَّاسِ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Amir bin Sa'd] dari [bapaknya] yang sampai dengan sanad tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (beliau bersabda): "Sesungguhnya kaum muslim yang paling besar kesalahannya kepada kaum muslim yang lainnya adalah seseorang yang bertanya tentang suatu perkara yang tidak diharamkan, kemudian perkara tersebut diharamkan kepada orang-orang disebabkan pertanyaannya tersebut."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online