حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عِكْرِمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ابْنِ لَبِيبَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ أَصْحَابَ الْمَزَارِعِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا يُكْرُونَ مَزَارِعَهُمْ بِمَا يَكُونُ عَلَى السَّوَاقِي مِنْ الزُّرُوعِ وَمَا سَعِدَ بِالْمَاءِ مِمَّا حَوْلَ النَّبْتِ فَجَاءُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَصَمُوا فِي بَعْضِ ذَلِكَ فَنَهَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُكْرُوا بِذَلِكَ وَقَالَ أَكْرُوا بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata; saya mendengar [Bapakku] menceritakan dari [Muhammad bin 'Ikrimah] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Labibah] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Sa'd bin Abu Waqqash], bahwa para pemilik kebun pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyewakan kebun-kebun mereka dengan tanaman yang ada di pinggir sungai dan sesuatu yang terbawa air di sekitar tumbuhan. Kemudian mereka menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berselisih pendapat mengenai permasalahan tersebut. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka untuk menyewakan tanah mereka dengan cara seperti itu dan beliau bersabda; "Sewakanlah dengan emas dan perak!"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online