Hadits No. 1460

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عِكْرِمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ابْنِ لَبِيبَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ أَصْحَابَ الْمَزَارِعِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا يُكْرُونَ مَزَارِعَهُمْ بِمَا يَكُونُ عَلَى السَّوَاقِي مِنْ الزُّرُوعِ وَمَا سَعِدَ بِالْمَاءِ مِمَّا حَوْلَ النَّبْتِ فَجَاءُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَصَمُوا فِي بَعْضِ ذَلِكَ فَنَهَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُكْرُوا بِذَلِكَ وَقَالَ أَكْرُوا بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata; saya mendengar [Bapakku] menceritakan dari [Muhammad bin 'Ikrimah] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Labibah] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Sa'd bin Abu Waqqash], bahwa para pemilik kebun pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyewakan kebun-kebun mereka dengan tanaman yang ada di pinggir sungai dan sesuatu yang terbawa air di sekitar tumbuhan. Kemudian mereka menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berselisih pendapat mengenai permasalahan tersebut. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka untuk menyewakan tanah mereka dengan cara seperti itu dan beliau bersabda; "Sewakanlah dengan emas dan perak!"

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#1460
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online