حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ وَالْمُزَفَّتِ وَالدُّبَّاءِ وَالنَّقِيرِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا لَمْ يَجِدْ لَهُ شَيْئًا يُنْبَذُ لَهُ فِيهِ نُبِذَ لَهُ فِي تَوْرٍ مِنْ حِجَارَةٍ
Telah bercerita kepada kami [Rauh] telah bercerita kepada kami [Zakariya] telah bercerita kepada kami [Abu Az-Zubair] telah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang perasan yang ditaruh di dalam bejana yang terbuat dari tembaga, muzaffat (bejana yang dicat untuk rendaman anggur), duba' (bejana yang terbuat dari tanah untuk rendaman anggur), dan naqir (bejana dari bekas pohon untuk rendaman anggur). Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam jika tidak mendapatkan sesuatupun beliau simpan minuman pada bejana dari batu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online