أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ مُزَارَعَةٌ فَأَرَادَ أَنْ يَبِيعَهَا فَلْيَعْرِضْهَا عَلَى صَاحِبِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا بِالثَّمَنِ
Telah memberitakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah bercerita kepada kami [Al Hajjaj bin Arthoh] dari [Abu Az-Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang antara dia dan saudaranya ada muzaro'ah (menanam dengan lahan orang lain dengan imbalan sebagian dari hasil panennya), lalu hendak menjual hasil panennya maka tawarkanlah kepada pemilik lahan tersebut, karena dia lebih berhak untuk membelinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online