Hadits No. 14556

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ قَيْسٍ الْيَشْكُرِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Biysr] telah bercerita kepada kami [Sa'id Bin Abu 'Arubah] telah bercerita kepada kami [Qatadah] dari [Sulaiman bin Qois Al Yaskuri] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshori] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang memberi pagar tanah (yang mati), maka tanah itu menjadi miliknya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14556
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online