حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ قَيْسٍ الْيَشْكُرِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Biysr] telah bercerita kepada kami [Sa'id Bin Abu 'Arubah] telah bercerita kepada kami [Qatadah] dari [Sulaiman bin Qois Al Yaskuri] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshori] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang memberi pagar tanah (yang mati), maka tanah itu menjadi miliknya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online