حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ حَدَّثَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ وَمَا أَكَلَتْ الْعَافِيَةُ مِنْهُ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
Telah bercerita kepada kami [Hammad bin Salamah] telah bercerita kepadaku [Hisyam bin 'Urawah] telah bercerita kepadaku ['Ubaidulloh bin Abdurrahman bin Rofi'] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang menghidupkan (memelihara) tanah yang tidak bertuan, maka itu menjadi miliknya, apa saja yang dimakan binatang (burung) maka hal itu sebagai sedekah baginya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online