Hadits No. 14550

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ حَدَّثَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ وَمَا أَكَلَتْ الْعَافِيَةُ مِنْهُ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Hammad bin Salamah] telah bercerita kepadaku [Hisyam bin 'Urawah] telah bercerita kepadaku ['Ubaidulloh bin Abdurrahman bin Rofi'] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang menghidupkan (memelihara) tanah yang tidak bertuan, maka itu menjadi miliknya, apa saja yang dimakan binatang (burung) maka hal itu sebagai sedekah baginya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14550
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online