حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ أَبِي الْأَخْضَرِ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالشُّفْعَةِ مَا لَمْ تُقْسَمْ أَوْ يُوقَفْ حُدُودُهَا
Telah bercerita kepada kami ['Azhar bin Al Qosim] telah bercerita kepada kami [Sholih bin Abu Al Ahdlor] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk syuf'ah jika belum dibagi atau diberi batasannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online