Hadits No. 14452

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَوْمٍ فِي مَجْلِسٍ يَسُلُّونَ سَيْفًا يَتَعَاطَوْنَهُ بَيْنَهُمْ غَيْرَ مَغْمُودٍ فَقَالَ أَلَمْ أَزْجُرْكُمْ عَنْ هَذَا فَإِذَا سَلَّ أَحَدُكُمْ السَّيْفَ فَلْيُغْمِدْهُ ثُمَّ لِيُعْطِهِ أَخَاهُ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يُحَدِّثُ ذَلِكَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Mu'awiyah bin 'Amr] telah bercerita kepada kami [Abu Ishaq] dari [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Jabir] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati suatu kaum yang sedang bermajlis, mereka saling membawa pedang, saling menukarnya tanpa disarungkannya, lalu beliau bersabda: "Tidakkah saya telah melarang hal itu? Jika salah seorang dari kalian membawa pedanga maka berilah sarung, baru diserahkan kepada saudaranya". Telah bercerita kepada kami [Mu'awiyah bin 'Amr] telah bercerita kepada kami [Abu Ishaq] berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] sesungguhnya dia mendengar [Jabir] menceritakan hal itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14452
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online