حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَوْمٍ فِي مَجْلِسٍ يَسُلُّونَ سَيْفًا يَتَعَاطَوْنَهُ بَيْنَهُمْ غَيْرَ مَغْمُودٍ فَقَالَ أَلَمْ أَزْجُرْكُمْ عَنْ هَذَا فَإِذَا سَلَّ أَحَدُكُمْ السَّيْفَ فَلْيُغْمِدْهُ ثُمَّ لِيُعْطِهِ أَخَاهُ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يُحَدِّثُ ذَلِكَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah bercerita kepada kami [Mu'awiyah bin 'Amr] telah bercerita kepada kami [Abu Ishaq] dari [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Jabir] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati suatu kaum yang sedang bermajlis, mereka saling membawa pedang, saling menukarnya tanpa disarungkannya, lalu beliau bersabda: "Tidakkah saya telah melarang hal itu? Jika salah seorang dari kalian membawa pedanga maka berilah sarung, baru diserahkan kepada saudaranya". Telah bercerita kepada kami [Mu'awiyah bin 'Amr] telah bercerita kepada kami [Abu Ishaq] berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] sesungguhnya dia mendengar [Jabir] menceritakan hal itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online