حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِهِ أَعْتَقَ عَبْدًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَبَاعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَبْدَ بِثَمَانِ مِائَةٍ وَدَفَعَهُ إِلَى مَوَالِيهِ
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] telah bercerita kepada kami [Isma'il] dari [Salamah bin Kuhail] dari ['Atho' bin Abu Robah] dari [Jabir] berkata; sampai kabar kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa seseorang dari sahabatnya membebaskan budaknya dengan cara mudabbar (pembebasan budak dengan syarat jika tuannya mati maka dia secara otomatis bebas), namun dia tidak memiliki harta selainnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjualnya budak tersebut dengan delapan ratus lalu dia mengembalikannya kepada tuannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online