حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سَلَمَةَ يَعْنِي ابْنَ كُهَيْلٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا مَاتَ وَتَرَكَ مُدَبَّرًا وَدَيْنًا فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعُوهُ فِي دَيْنِهِ فَبَاعُوهُ بِثَمَانِ مِائَةٍ
Telah bercerita kepada kami [Al Fadl Bin Dukain] telah bercerita kepada kami [Syarik] dari [Salamah] yaitu Ibnu Kahil dari ['Atho'] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir], Ada seorang laki-laki yang mati dan meninggalkan budak mudabbar (yang telah dijanjikan merdeka oleh tuannya setelah mati) dan juga hutang, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh mereka menjual budaknya untuk melunasi hutangnya, lalu mereka menjualnya dengan harga delapan ratus.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online