Hadits No. 14406

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سَلَمَةَ يَعْنِي ابْنَ كُهَيْلٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا مَاتَ وَتَرَكَ مُدَبَّرًا وَدَيْنًا فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعُوهُ فِي دَيْنِهِ فَبَاعُوهُ بِثَمَانِ مِائَةٍ

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Al Fadl Bin Dukain] telah bercerita kepada kami [Syarik] dari [Salamah] yaitu Ibnu Kahil dari ['Atho'] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir], Ada seorang laki-laki yang mati dan meninggalkan budak mudabbar (yang telah dijanjikan merdeka oleh tuannya setelah mati) dan juga hutang, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh mereka menjual budaknya untuk melunasi hutangnya, lalu mereka menjualnya dengan harga delapan ratus.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14406
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online