حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ وَسَعِيدِ بْنِ مِينَا عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُعَاوَمَةِ فَقَالَ أَحَدُهُمَا وَبَيْعِ السِّنِينَ وَعَنْ بَيْعِ الثُّنْيَا وَرَخَّصَ فِي الْعَرَايَا
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dan [Sa'id Bin Mina] dari [Jabir bin Abdullah] sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang muhaqolah (menjual tanaman yang masih dalam tangkainya dengan makanan pokok), muzabanah (menjual kurma di pohon yang masih basah dengan beberapa wasak buah kurma kering), dan mu'awamah (jual beli secara tahunan, setahu, dua tahun atau semisal). -Salah satunya berkata; dan juAl beli pertahun-- dan juAl beli tsunya (mengecualikan sesuatu yang tidak jelas dalam akad juAl beli misalnya si penjual berkata; saya menjual setakar gandum ini kecuali sebagiannya) Dan memberi keringanan pada juAl beli 'araya (juAl beli kurma basah yang masih di pohon dengan yang hampir menjadi kurma).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online