حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ وَعَاصِمٌ الْأَحْوَلُ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ تَمَتَّعْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتْعَتَيْنِ الْحَجَّ وَالنِّسَاءَ وَقَدْ قَالَ حَمَّادٌ أَيْضًا مُتْعَةَ الْحَجِّ وَمُتْعَةَ النِّسَاءِ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ نَهَانَا عَنْهُمَا فَانْتَهَيْنَا
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami ['Ali Bin Zaid] dan ['Ashim Al Ahwal] dari [Abu Nadlroh] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; kami melakukan mut'ah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu pada haji (haji tamattu`) dan wanita (nikah mut'ah). [Hammad] berkata juga, mut'ah haji dan mut'ah wanita. Maka pada masa 'Umar, dia melarang kami maka kami meninggalkannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online