حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُخَابَرَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَبَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يُطْعَمَ إِلَّا الْعَرَايَا
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Al Mufadldlol bin Fadlolah] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho'] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mukhobarah (kerjasama antara pengelola dan pemilik sawah atau ladang, dengan upah bagi hasil dengan kadar kesepakatan), juAl beli muzabanah (menjual kurma di pohon yang masih basah dengan beberapa wasak buah kurma kering), muhaqolah (menjual tanaman yang masih dalam tangkainya alias belum layak dipanen dengan makanan pokok), dan juAl beli buah sehingga bisa dimakan kecuali jual beli 'aroya (juAl beli kurma basah yang masih di pohon dengan kurma yang hampir menjadi kurma masak).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online