حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَخِي بْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمِّهِ وَقَدْ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْمَرُهَا قَدْ بَتَّهَا مِنْ صَاحِبِهَا الَّذِي أَعْمَرَهَا مَا وَقَعَ مِنْ مَوَارِيثِ اللَّهِ وَحَقِّهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [anak saudara Ibnu Syihab] dari [pamannya] dan telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] sesungguhnya [Jabir bin Abdullah] mengabarinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan, barangsiapa memberi seseorang dengan cara 'umra, maka pemberian tersebut berlaku bagi yang diberi dan cucu keturunannya, yang diberi 'umra telah memutus pemberian itu dari pemiliknya yang memberi secara umra, sebagai warisan Allah dan haknya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online