Hadits No. 14342

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَخِي بْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمِّهِ وَقَدْ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْمَرُهَا قَدْ بَتَّهَا مِنْ صَاحِبِهَا الَّذِي أَعْمَرَهَا مَا وَقَعَ مِنْ مَوَارِيثِ اللَّهِ وَحَقِّهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [anak saudara Ibnu Syihab] dari [pamannya] dan telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] sesungguhnya [Jabir bin Abdullah] mengabarinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan, barangsiapa memberi seseorang dengan cara 'umra, maka pemberian tersebut berlaku bagi yang diberi dan cucu keturunannya, yang diberi 'umra telah memutus pemberian itu dari pemiliknya yang memberi secara umra, sebagai warisan Allah dan haknya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14342
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online