حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ أَنْبَأَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ سَمِعَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ أَرَادَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ أَنْ يَتَبَتَّلَ فَنَهَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ أَجَازَ ذَلِكَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah memberitakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] dia mendengar [Sa'd bin Abu Waqash] berkata; "Utsman bin Mazh'un hendak membujang tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya. Seandainya hal itu dibolehkan kepadanya pasti kami akan mengebiri diri kami."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online