حَدَّثَنَا عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ بَكْرِ بْنِ خُنَيْسٍ أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ سُئِلَ جَابِرٌ عَمَّا يُدْعَى لِلْمَيِّتِ فَقَالَ مَا أَبَاحَ لَنَا فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَبُو بَكْرٍ وَلَا عُمَرُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Quddus Bin Bakr Bin Khunais] telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] dari [Abu Az Zubair] berkata; [Jabir] ditanya tentang jamuan makanan karena kematian seseorang. Dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar tidak memperbolehkan kami.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online