حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ وَعَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ تَمَتَّعْنَا مُتْعَتَيْنِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَجَّ وَالنِّسَاءَ فَنَهَانَا عُمَرُ عَنْهُمَا فَانْتَهَيْنَا
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] yaitu Ibnu Salamah dari ['Ali bin Zaid] dan ['Ashim Al Ahwal] dari [Abu Nadlroh] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; kami melakukan dua mut'ah pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu haji tamattu' dan nikah mut'ah, lalu 'Umar melarang keduanya untuk kami, lalu kami meninggalkannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online