حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ وَمُحَمَّدُ بْنُ مُصْعَبٍ قَالَا حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي عَطَاءٌ وَقَالَ ابْنُ مُصْعَبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَتْ لِرِجَالٍ فُضُولُ أَرَضِينَ فَكَانُوا يُؤَاجِرُونَهَا عَلَى الثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ
Telah bercerita kepada kami [Abu Al Mughiroh] dan [Muhammad bin Mus'ab] berkata; telah bercerita kepada kami [Al 'Auza'i] telah bercerita kepadaku ['Atho'] dan [Ibnu Mus'ab] berkata; dari ['Atho' bin Abu Robah] dari [Jabir] berkata; ada seorang yang mempunyai kelebihan tanah dan dia menyewakannya dengan pembagian sepertiga dan seperempat dan setengah. Lalu Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, maka berilah tanaman atau dia berikan kepada saudaranya, jika dia menolak maka tahanlah tanahnya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online