حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ عَبَّادٍ عَنْ مُجَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّائِبَةُ جُبَارٌ وَالْجُبُّ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ قَالَ و قَالَ الشَّعْبِيُّ الرِّكَازُ الْكَنْزُ الْعَادِيُّ
Telah bercerita kepada kami [Kholaf bin Al Walid] telah bercerita kepada kami ['Abbad bin 'Abbad] dari [Mujalid] dari [Asy-Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Sa'ibah yang menyebabkan marabahaya tak ada tuntutan qishash. Al jubbu yang mendatangkan marabahaya tak ada tuntutan qishash. Alma'din yang mendatangkan marabahaya tidak ada tuntutan qishash. Dan dalam harta temuan adalah termasuk salah satu ghonimah yang menjadi hak Allah dan rosul-Nya". As-Sya'bi berkata; ar-rikaz maksudnya harta karun yang biasa diketemukan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online