حَدَّثَنَا حُجَيْنٌ وَيُونُسُ قَالَا حَدَّثَنَا لَيْثٌ قَالَ يُونُسُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَالِاحْتِبَاءِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَأَنْ يَرْفَعَ الرَّجُلُ إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى وَهُوَ مُسْتَلْقٍ عَلَى ظَهْرِهِ
Telah bercerita kepada kami [Hujain] dan [Yunus] berkata; telah bercerita kepada kami [Laits] berkata; [Yunus] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] dari Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam, beliau melarang membungkus tubuh hanya dengan kain tanpa diikat atau dikancing dan hanya disampirkan di pundak, dan berihtiba' (duduk dengan mendekatkan kedua lutut di depan dadanya) dengan satu kain dan seseorang mengangkat salah satu kakinya pada yang lainnya dalam keadaan berbaring di atas punggungnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online