Hadits No. 14210

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ أَنَّ جَابِرًا أَخْبَرَهُ أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يَحْمِلُ فِيهَا السِّلَاحَ لِقِتَالٍ فَقَالَ قُتَيْبَةُ يَعْنِي الْمَدِينَةَ

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Musa] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Az Zubair] Sesungguhnya [Jabir] telah mengabarinya dengan berkata; saya telah mendengar Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang membawa senjata di kota itu untuk berperang" lalu [Qutaibah] berkata; maksudnya dalam kota Madinah.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14210
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online