حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ الْعَقَبَةِ قَالَ شَهِدَهَا سَبْعُونَ فَوَافَقَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ آخِذٌ بِيَدِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَخَذْتُ وَأَعْطَيْتُ
Telah bercerita kepada kami [Musa] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Az Zubair] berkata; saya bertanya kepada [Jabir] tentang 'Aqobah. Dia menjawab, yang menyaksikan adalah tujuh puluh orang, Nabi shallallahu'alaihi wasallam menyetujui mereka dan 'Abbas bin Abdul Muthallib memegang tangan beliau. Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Saya telah mengambil janji dan memberi haknya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online