حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ بِشِمَالِهِ أَوْ يَمْشِيَ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ وَأَنْ يَشْتَمِلَ الصَّمَّاءَ وَأَنْ يَحْتَبِيَ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ كَاشِفًا عَنْ فَرْجِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin 'Isa] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang makan dengan tangan kirinya atau berjalan dengan satu sandal atau seseorang mengurungkan bajunya pada tubuhnya, duduk ihtiba' (duduk dengan mendekatkan kedua lutut di depan dadanya) dengan satu kain yang tidak dijahit, sehingga tidak ada yang menutupi kemaluannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online