Hadits No. 14125

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ و عَنْ خَيْرِ بْنِ نُعَيْمٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin 'Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dan dari [Khoir bin Nua'im] dari ['Atho'] dari [Jabir], Nabi Shallallahu'alaihi wasallam melarang hasil penjualan anjing dan (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) juga melarang hasil penjualan kucing.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14125
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online