Hadits No. 14022

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنِي جَعْفَرٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ الْبُدْنَ الَّتِي نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ مِائَةَ بَدَنَةٍ نَحَرَ بِيَدِهِ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ وَنَحَرَ عَلِيٌّ مَا غَبَرَ وَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ ثُمَّ شَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Maimun] telah bercerita kepadaku [Ja'far] dari [bapaknya] dari [Jabir] badanah (hewan sembelihan bisa sapi atau unta) yang disembelih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjumlah seratus, beliau melakukannya sendiri enam puluh tiga dan 'Ali sisanya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh agar untuk setiap satu badanah untuk tujuh orang lalu dimasukkan ke dalam ke periuk lalu mereka berdua meminum kuahnya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#14022
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online