حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي عَمَّارٍ أَخْبَرَهُ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيَّ عَنْ الضَّبُعِ قُلْتُ آكُلُهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ سَمِعْتَ ذَاكَ مِنْ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah bercerita kepada kami [Ibnu Juraij] telah menghabarkan kepadaku [Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair] Sesungguhnya [Abdurrahman bin Abdullah bin Abu 'Ammar] menghabarkannya berkata; saya telah bertanya [Jabir bin Abdullah] tentang adl-dlobu' (sejenis anjing hutan) apakah saya boleh memakannya. Dia menjawab, Ya. Saya bertanya apakah itu termasuk buruan? Maka dia menjawab, Ya. Saya bertanya, apakah kau telah mendengar hal itu dari Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia menjawab, Ya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online