Hadits No. 13838

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَالْمُعَاوَمَةِ وَالثُّنْيَا وَرَخَّصَ فِي الْعَرَايَا

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Isma'il] telah bercerita kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari juAl beli muhaqolah (menjual tanaman yang masih dalam tangkainya dengan makanan pokok), muzabanah (menjual kurma di pohon yang masih basah dengan beberapa wasak buah kurma kering), mukhobaroh (membagi hasil sawah atau ladang menjadi sepertiga atau seperempat sementara benihnya berasal dari yang mempunyai sawah atau ladang tersebut) dan juAl beli mu'awamah (jual beli secara tahunan) dan dari ats-tsun-ya (mengecualikan sesuatu yang tidak jelas dalam akad juAl beli misalnya si penjual berkata; saya menjual setakar gandum ini kecuali sebagiannya) dan (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) memberikan keringanan, khusus dalam juAl beli 'aroya (jual beli kurma basah yang masih pada pohonnya yang hampir menjadi kurma dengan ditukar kurma masak, karena kurma masak adalah kebutuhan pokok yang tak bisa ditangguhkan) "

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#13838
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online