حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نُخَابِرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُصِيبُ مِنْ الْبُسْرِ وَمِنْ كَذَا فَقَالَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُحْرِثْهَا أَخَاهُ وَإِلَّا فَلْيَدَعْهَا
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Zuhair] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata; kami melakukan sewa tanah (dengan sistem mendapatkan sebagian hasil panennya), lalu kami mengolah kurma yang masih mentah dan dari ini dan itu. Lalu (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, maka tanamilah atau diberikan saudaranya untuk mencangkulnya, jika tidak, maka tinggalkanlah!"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online