Hadits No. 13819

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا هَاشِمٌ وَحَسَنُ بْنُ مُوسَى قَالَا حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ هَاشِمٌ فِي حَدِيثِهِ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ لَهُ شَرِيكٌ فِي رَبْعَةٍ أَوْ نَخْلٍ فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يُؤْذِنَ شَرِيكَهُ فَإِنْ رَضِيَ أَخَذَهُ وَإِنْ كَرِهَ تَرَكَهُ

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Hasyim] dan [Hasan bin Musa] berkata; telah bercerita kepada kami [Zuhair] [Hasyim] berkata dalam hadisnya, telah bercerita kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki serikat dalam kepemilikan tanah atau pohon kurma maka janganlah ia menjualnya hingga memohon ijin dahulu serikatnya, jika ia rela ia mengambilnya (ia menunaikannya), dan jika ia tidak rela maka ia meninggalkannya ".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#13819
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online