حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ حَدَّثَنِي يَعْلَى بْنُ حَكِيمٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَأَيْتُ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ أَخَذَ رَجُلًا يَصِيدُ فِي حَرَمِ الْمَدِينَةِ الَّذِي حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلَبَهُ ثِيَابَهُ فَجَاءَ مَوَالِيهِ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ هَذَا الْحَرَمَ وَقَالَ مَنْ رَأَيْتُمُوهُ يَصِيدُ فِيهِ شَيْئًا فَلَهُ سَلَبُهُ فَلَا أَرُدُّ عَلَيْكُمْ طُعْمَةً أَطْعَمَنِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَكِنْ إِنْ شِئْتُمْ أَعْطَيْتُكُمْ ثَمَنَهُ وَقَالَ عَفَّانُ مَرَّةً إِنْ شِئْتُمْ أَنْ أُعْطِيَكُمْ ثَمَنَهُ أَعْطَيْتُكُمْ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] telah menceritakan kepadaku [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Abu Abdullah] berkata; saya melihat [Sa'd bin Abu Waqqash] menangkap seorang budak lelaki yang sedang berburu pada tanah Haram Madinah yang telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam haramkan, lalu dia merampas pakaiannya. Tetapi tuannya mendatangi Sa'd. maka Sa'd berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan tanah ini dan bersabda: "Barangsiapa melihat seseorang sedang berburu di dalamnya, maka dia boleh merampas harta orang itu." Saya tidak akan mengembalikan kepada kalian makanan yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berikan kepadaku, namun jika kalian mau, saya akan mengganti harganya." Dalam kesempatan lain 'Affan berkata; "Jika kalian mau, saya akan mengganti harganya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online